Lingkarjawa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi melakukan pengawasan ketat terhadap tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
Tahap Daftar Pemilih Tambahan merupakan tahap yang dilakukan oleh KPU untuk mengakomodir pemilih yang berhalangan hadir di tempat pemungutan suara karena berbagai faktor.
Di antaranya karena alasan pekerjaan, sedang mengikuti pelatihan, ditahan, atau alasan lainnya. Mereka yang pindah memilih dikategorikan sebagai pemilih tambahan di TPS tempat mereka pindah memilih.
Menurut Khomisa Kurnia Indra dari Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Banyuwangi, banyak potensi kerawanan atau rentan yang muncul di tahap daftar pemilih tambahan adalah KPU dan jajarannya belum menyiapkan pusat dukungan komputer atau Help Desk untuk menangani pemilih yang pindah memilih.
Selain itu, KPU juga belum menyiapkan program untuk tahapan TPS. Dia menjelaskan pada hari Rabu (9/10/2024) bahwa “petugas KPU juga belum menerima kertas suara dan hanya menunggu untuk melayani pemilih yang akan pergi ke tempat pemungutan suara pada pemilu 2024”.
Bawaslu bermaksud untuk memantau secara ketat TPS-TPS untuk memastikan bahwa masyarakat Banyuwangi mendapatkan jaminan penuh atas hak mereka untuk memilih.
Sementara itu, Muh Qowim dari Departemen Data dan Informasi KPU Banyuwangi menjelaskan bahwa sejak 17 September lalu, proses pindah memilih sebenarnya sudah bisa dilakukan secara manual.
Menurutnya, di internal KPU Banyuwangi juga sudah dikeluarkan instruksi kepada jajaran PPK dan PPS di Banyuwangi untuk memberikan pelayanan kepada warga yang akan mencoblos.
Namun, menurut dia, proses pemindahan hak pilih harus dilakukan secara online melalui aplikasi Sidalih dan formulir yang ada harus diisi secara manual. Oleh karena itu, warga yang sudah mengajukan dan mengisi formulir untuk pemindahan hak pilih tidak dapat melakukannya. Hal ini dikarenakan data harus terhubung dan tersinkronisasi secara online.
Minggu ini, kami akan memberikan bimbingan teknis ke tingkat bawah mengenai proses teknis pindah memilih, baik secara manual maupun online,” katanya.
Qowim mengatakan bahwa layanan bagi warga untuk datang ke TPS cukup panjang, yakni hingga 20 November mendatang. Hanya mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa memanfaatkan layanan ini.
Jika tidak terdaftar di DPT, maka akan didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Layanan ini dapat direalisasikan di tingkat KPU, PPK, dan PPS.
“Dalam waktu seminggu ini kami akan mempersiapkan sumber daya manusia dan memperkuat sosialisasi layanan ini,” katanya.
Warga yang akan pindah memilih pada pemilu tahun ini pada dasarnya diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Misalnya, warga yang pindah memilih karena bekerja di daerah tertentu diharuskan memiliki surat keterangan pindah memilih.
Warga yang tidak bisa memilih di tempat asal karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit tertentu juga diharuskan membawa surat keterangan dari rumah sakit setempat. Ini karena surat tersebut harus diunggah atau di upload ke dalam aplikasi Sidalih.
Post Views : 8 views
Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal ekosistem pendidikan…
Naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan warga asing…
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) mengumumkan…
Banyuwangi – Tahun ajaran baru di sekolah-sekolah…
Lingkarjawa.com – Desa Kemiren, Kecamatan Glagah Banyuwangi…
Pengunjung Hari Ini: 71
Kunjungan Hari Ini: 82
Total Pengunjung: 6013
Total Kunjungan: 8050
Pengunjung Online: 3