x2023-06-GIT-Gabungan-Ags-Des-11

Dua Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada 2024 Dinilai Tidak Berdasar

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
lingkarj | 130 views

Oct 14, 2024

Bawaslu Banyuwangi Mengenai Pelanggaran Pilkada 2024

Lingkarjawa.com – Bawaslu Kabupaten Banyuwangi telah menindaklanjuti temuan dari dua investigasi dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2024. Temuan tersebut telah dibahas pada Kamis 10 September 2024 lalu bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Komisioner Bawaslu Banyuwangi Untung Apriliyanto, dua kasus dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Genteng dan Wongsorejo. Kasus-kasus tersebut merupakan temuan Panwascam.Hasilnya, dua temuan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Temuan di Kecamatan Genteng terkait dengan pemberian materi lain yang terkait dengan pembiayaan politik. Temuan di Kecamatan Wongsorejo terkait keterlibatan ASN dalam salah satu kegiatan salah satu pasangan calon,” ujar salah seorang yang bekerja di Bagian Pengolahan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi.

Untung menjelaskan bahwa temuan di Kecamatan Genteng terkait dengan dugaan pelanggaran pendanaan politik oleh salah satu pengusaha. Setelah berdiskusi dengan Gakkumdu, diputuskan bahwa temuan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Hal ini dikarenakan acara yang dimaksud diselenggarakan oleh seorang pengusaha dan mengundang salah satu kandidat. Pengusaha tersebut juga dipastikan bukan anggota tim pemenangan yang terdaftar di KPU. Warga sekitar yang kami mintai keterangan juga membenarkan bahwa pengusaha yang dimaksud memang rutin melakukan kegiatan amal dan penggalangan dana. ”Untung melanjutkan: “Oleh karena itu, temuan kemarin tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Meskipun temuan Wongsorejo menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan ASN, Untung mengatakan bahwa temuan tersebut juga tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sebab, menurut ASN yang bersangkutan, ia tidak mengetahui bahwa agenda pertemuan yang dihadirinya terkait dengan agenda politik salah satu Paslon.

Dari keterangan ASN tersebut, hal ini terjadi karena ia mendapat tekanan”. Gakkumdu mengatakan bahwa pihaknya menganggap unsur pelanggaran tidak terpenuhi.

Namun, dalam kasus ini, Bawasulu dan Gakkumdu, yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), merekomendasikan untuk mengambil tindakan disipliner terhadap ASN tersebut.

“Hasil dari proses di Gakkumdu adalah rekomendasi hukuman disiplin ASN kepada BKN, yang akan mempertimbangkan di kemudian hari apakah ASN yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin. Karena mandat kami hanya memberikan rekomendasi,” jelas Untung.

Untung mengimbau jajaran di tingkat kecamatan dan desa untuk lebih waspada dalam melakukan pengawasan selama masa kampanye yang semakin meluas.

“Kami minta jajaran di bawah kami untuk melebarkan mata dan telinga untuk terus memantau wilayah kampanye,” pintanya.

Post Views : 130 views

Posted in , ,

Berita Lainnya

Baca Juga

Didorong Lebih Berpihak pada Rakyat, Wakil Ketua DPRD Tekankan Kebijakan Pro Petani

Lingkarjawa.com – Siti Mafrochatin Ni’mah menjadi satu-satunya…

Melalui SIPRADA, DPRD Banyuwangi Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Perda

Banyuwangi – DPRD Banyuwangi mengajak masyarakat terlibat…

Dinas Pengairan Banyuwangi Rencanakan Pembangunan Infrastruktur Irigasi dan Teknologi Digital pada 2025

Banyuwangi – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan…

Sugirah Diapresiasi Atas Dedikasinya Membangun Banyuwangi

LingkarJawa.com – Ketua DPRD Banyuwangi I Made…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 47

Kunjungan Hari Ini:  70

Total Pengunjung: 13564

Total Kunjungan: 16720

Pengunjung Online: 4