Lingkarjawa.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Salah satu tugas Bawaslu adalah mengawasi daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi.
DPS ini mencakup 1.350.080 pemilih dan 2.732 tempat pemungutan suara (TPS) dan ditetapkan melalui rapat pleno terbuka pada tanggal 11 Agustus 2024.
Chomisa Kurnia Indra, Ketua Divisi Pencegahan, Sosialisasi dan Komunikasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terus memantau dan mencermati DPS tersebut bersama dengan jajaran penyelenggara pemilu di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Ia menyampaikan pernyataan berikut.
“Kami berusaha memastikan bahwa data pemilih kami akurat dan valid. Langkah ini penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pemilu,” kata Chomisa.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bawaslu Banyuwangi mengirimkan surat keberatan tertanggal 19 Agustus 2024 kepada KPU Kabupaten Banyuwangi. Surat keberatan tersebut berisi beberapa poin penting, antara lain meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan salinan DPS di papan pengumuman di RT, RW, kantor desa/kelurahan, dan kantor kecamatan selama 10 hari, mencantumkan nama-nama pemilih sesuai abjad dalam pengumuman, dan memperhatikan perlindungan data pribadi. Poin-poin tersebut meliputi.
Mereka juga mendesak KPU untuk “memastikan bahwa semua partai politik menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat dan mengidentifikasi pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan tersebut”.
Hal ini juga menyatakan bahwa KPU harus memperbaiki DPS dalam waktu lima hari setelah berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan.
Pemantauan dan pencermatan terhadap DPS di Banyuwangi menghasilkan beberapa temuan utama. Terdapat 1.141 pemilih yang terdaftar meninggal dunia, 14 pemilih ganda, 216 pemilih pindah, dan berbagai kategori lainnya, termasuk TNI aktif, pemilih yang tempat pemungutan suaranya tidak sesuai, dan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el.
“Temuan ini sudah kami sampaikan ke KPU Banyuwangi dengan usulan perbaikan tertanggal 4 September 2024. Kami mendesak KPU untuk memastikan status pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) diperbaiki sebelum daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan,” katanya.
Bawaslu Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu. Selain itu, Bawaslu membuka posko pengaduan masyarakat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan di setiap Sekretariat Panwaslu kecamatan.
“Pemilu yang bersih dan jujur bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga masyarakat. Mari kita wujudkan bersama,” pungkas Chomisa.
Post Views : 67 views
Lingkarjawa.com – Sengketa kepemilikan lahan di kawasan…
Banyuwangi – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono…
Lingkarjawa.com – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono…
LingkarJawa.com – Masa libur lebaran tahun 2025…
Banyuwangi – Pembentukan fraksi di Dewan Perwakilan…
Pengunjung Hari Ini: 86
Kunjungan Hari Ini: 94
Total Pengunjung: 13667
Total Kunjungan: 16833
Pengunjung Online: 5