Tim Hukum PDIP yang diketuai Gayus Lumbuun, dalam petitumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menegaskan agar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dibiarkan. Menurut Gayus, pelanggaran hukum dimaksud adalah proses administrasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
“Tadi dibahas masalah petitum, sebenarnya apa yang kami inginkan adalah kami ingin dibuktikan apakah terjadi pembiaran oleh tergugat yaitu KPU. Kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak calon presiden maupun calon wakil presiden terpilih untuk diambil tindakan administrasi (oleh PTUN),” kata Gayus di Gedung PTUN Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Gayus menjelaskan, pembiaran dimaksud adalah dengan tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dalam proses Pilpres 2024. Padahal sebagai peserta Pemilu, Gibran dinilai bermasalah secara usia. Namun hal itu ‘dihalalkan’ oleh putusan Hakim Konstitusi Amwar Usman yang bermasalah dan berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melanggar etika.
“Jadi kami mohon ke (PTUN) berdasar temuan persidangan, apakah (KPU) telah melanggar hukum? kalau terbukti dalam persidangan maka kami minta untuk tidak dilantik (Prabowo-Gibran),” jelas dia.
Namun Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam proses rangkaian Pilpres. Maka dari itu Gayus berharap, MPR RI yang sebagai wakil dan representasi rakyat bisa melihat apa yang diputuskan PTUN dan membatalkan proses pelantikan Prabowo-Gibran.
“Maka rakyat yang diwakili MPR, wadahnya seluruh rakyat (DPR-DPD) mempunyai keabsahan berpendapat yang akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali pelanggaran hukum bisa dilaksanakan? kami berpendapat mungkin MPR tidak mau melantik (Prabowo-Gibran),” Gayus menandasi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat sempat mengatakan upaya partainya ke PTUN bertujuan untuk menunjukkan proses penyimpangan secara substansial dalam proses Pilpres 2024 sudah terjadi sejak putusan MK 90.
Tidak hanya itu, menurut Djarot, pelanggaran juga terjadi soal etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu.
Djarot menyampaikan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.
“Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024,” jelas Djarot.
“Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya,” imbuh dia menandasi.
Post Views : 98 views
Posted in Hukum
Banyuwangi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…
Net adalah sebuah kata yang berasal dari…
Lingkarjawa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi…
Lingkarjawa.com – Desa Kemiren, Kecamatan Glagah Banyuwangi…
Lingkarjawa.com – Dalam debat pertama Pilkada 2024…
Pengunjung Hari Ini: 53
Kunjungan Hari Ini: 64
Total Pengunjung: 5995
Total Kunjungan: 8032
Pengunjung Online: 3