x2023-06-GIT-Gabungan-Ags-Des-11

Komisi I DPRD Banyuwangi Jalin Kemitraan dengan LBH dalam Program Bantuan Hukum Gratis Warga Kurang Mampu

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
lingkarj | 28 views

Mar 1, 2025

Komisi I DPRD Banyuwangi berfoto bersama perwakilan LBH usai menggelar rakor

Lingkarjawa.com – Komisi I DPRD Banyuwangi terus berupaya memperkuat komitmen eksekutif dalam meningkatkan akses keadilan dalam program bantuan hukum gratis khususnya bagi warga miskin di Banyuwangi.

Program pemerintah daerah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tidak mampu, baik untuk membayar jasa pengacara dalam menghadapi permasalahan hukum maupun konsultasi tentang permasalahan hukum yang dihadapi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom saat dikonfirmasi setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) beberapa waktu lalu.

” Rapat koordinasi dengan LBH itu dalam rangka tindaklanjut hasil kunjungan kerja Komisi I ke Kantor Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur terkait dengan keberadaan LBH bagi warga kurang mampu , ” ucap Yayuk Bannar Sri Pangayom, Sabtu (1/03/2025).

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Gambiran ini mengatakan, warga kurang mampu yang ada di desa atau pelosok masih banyak yang belum mengetahui keberadaan Lembaga bantuan Hukum (LBH) sehingga mereka sulit untuk mengakses bantuan hukum.

” Dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat akan keberadaan LBH dan fungsinya, terutama terkait akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu , ” ucapnya.

Dijelaskan bahwa layanan hukum ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi mencakup perkara yang diselesaikan melalui persidangan, seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sementara itu, non-litigasi adalah bantuan di luar peradilan, seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen hukum.

” Harapan kami LBH dapat melayani semua kasus hukum yang dialami warga kurang mampu dan tidak pilih-pilih kasus, karena semuanya telah ada regulasinya, ” tegasnya.

Yayuk menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum masyarakat miskin berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Bantuan Hukum untuk warga miskin.

” Biaya per kasus bantuan hukum mencapai Rp 8 juta. Dana tersebut merupakan biaya untuk pengacara yang mendampingi masyarakat miskin yang sedang terlibat perkara hukum, harapanya tahun depan kita usulkan untuk ditambah , ” ucapnya.

Permintaan dana bantuan hukum ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelum mengajukan permintaan bantuan hukum, pihak berwenang sudah harus mendapatkan surat kuasa dari keluarga atau terdakwa yang terlibat permasalahan hukum.

Post Views : 28 views

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Pemilih Meninggal Mendominasi Temuan Bawaslu Banyuwangi dalam Proses Coklit

Lingkarjawa – Tahapan coklit yang dilakukan petugas…

Masalah Ganda di Banyuwangi: Dilema Fraksi GERINDRA Soal Ketua Ganda

Lingkarjawa.com – Momen pembentukan Alat Kelengkapan DPRD…

Kasus Perundungan di SMPN 2 Kalipuro, DPRD Banyuwangi Bertindak

Banyuwangi – Kasus perundungan yang diduga menimpa…

Banyuwangi Hadapi Perubahan Iklim dengan Teknologi Ramah Lingkungan: Uji Coba Pompa Surya untuk Ketahanan Pangan

Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi serius mengembangkan pertanian…

Disbudpar Puji Pulau Bedil, Destinasi Baru Paling Dicari

Banyuwangi – Destinasi wisata baru Pulau Bedil,…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 31

Kunjungan Hari Ini:  41

Total Pengunjung: 18087

Total Kunjungan: 21958

Pengunjung Online: 1