x2023-06-GIT-Gabungan-Ags-Des-11

Bawaslu Sebut Seluruh Tahapan Rekapitulasi Pilkada Banyuwangi Dipastikan Sesuai Regulasi

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
lingkarj | 58 views

Dec 5, 2024

IMG-20241206-WA0008

Banyuwangi – Bawaslu Banyuwangi melakukan pengawasan intensif selama pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024 di tingkat kabupaten. Acara yang digelar KPU Banyuwangi di El Hotel Banyuwangi, Selasa (3/12/2024), ini mencakup rekapitulasi hasil pemilihan gubernur serta bupati.

Sebelum rapat pleno dimulai, Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Banyuwangi untuk mematuhi aturan sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Surat tersebut bertujuan meminimalkan potensi pelanggaran dalam proses rekapitulasi.

“Kami mengingatkan pentingnya regulasi sebagai panduan agar pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar,” ujar Khomisa Kurnia Indra, Komisioner Bawaslu Banyuwangi.

Saat pembukaan, beberapa saksi pasangan calon tidak hadir, sehingga Bawaslu menyarankan penundaan selama 10 menit. Meski begitu, tidak semua saksi datang setelah skorsing dicabut. Bawaslu kemudian mengusulkan agar KPU tetap melanjutkan pleno dengan catatan prosesnya dilakukan secara transparan.

Dalam prosesnya, Bawaslu meminta verifikasi faktual terhadap identitas saksi untuk memastikan keabsahan surat mandat. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan surat mandat dengan identitas diri saksi.

“Hasilnya, semua saksi pasangan calon telah sesuai dan memenuhi syarat,” kata Khomisa.

Beberapa keberatan dari saksi pasangan calon juga muncul, termasuk permintaan penayangan video sebagai bukti. Namun, KPU dan Bawaslu sepakat bahwa forum pleno hanya untuk mencocokkan data rekapitulasi, bukan untuk mendiskusikan dugaan pelanggaran. Bawaslu menyarankan agar keberatan tersebut disalurkan melalui mekanisme yang tepat.

Bawaslu juga mencatat sejumlah kesalahan input data pada formulir Model D Hasil Kecamatan. Perbaikan langsung dilakukan melalui aplikasi SIREKAP, dan catatan dicantumkan dalam formulir Model D Kejadian Khusus.

“Kesalahan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat untuk menjaga akurasi,” ungkap Khomisa.

Setelah revisi dan finalisasi, KPU menetapkan hasil rekapitulasi pada pukul 00.27 WIB, Rabu (4/12/2024). Meskipun saksi pasangan calon nomor urut 02 menolak menandatangani sertifikat hasil, proses tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

“Bawaslu memastikan seluruh tahapan sesuai regulasi meski terdapat dinamika di lapangan,” tutup Khomisa.(*)

Post Views : 58 views

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Warga Diimbau Lengkapi Persyaratan Admin untuk Mencoblos di Lokasi Baru

Lingkarjawa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten…

Seleksi CPNS Kabupaten Banyuwangi 2024 Masuki Tahap Ujian SKD

Lingkarjawa.com – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…

Rapat DPRD Banyuwangi: Beberapa OPD Masih Tercatat dengan Serapan Anggaran Rendah

Lingkarjawa.com – Pembahasan dengan berlanjutnya negosiasi Kebijakan…

Tasyakuran Hari Bhakti PU ke-79 di Banyuwangi, Momentum Perkuat Kolaborasi Pembangunan

Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar tasyakuran…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 24

Kunjungan Hari Ini:  24

Total Pengunjung: 10242

Total Kunjungan: 12715

Pengunjung Online: 4