Lingkarjawa.com – Sebuah pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwa putusan atas perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) No. 119/Pdt.G/2024/PN Byw menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan.
Pasalnya, sebuah pemberitaan media menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah mengeluarkan putusan atas perkara tersebut.
Padahal, perkara perdata No. 119/Pdt.G/2024/PN Byw masih dalam tahap penyelesaian.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, I Gede Yuliartha, dalam sebuah wawancara dengan wartawan melalui pesan singkat.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di SIPP PN Banyuwangi”.
Beberapa hal yang dianggap sebagai putusan oleh beberapa media menyerupai isi cek dalam kasus perdata.
M Yusuf Febri Budiyantoro SH, membantah dugaan kesalahpahaman dalam pembacaan SIPP PN Banyuwangi.
Menurut Yusuf, yang menjadi kuasa hukum pada awal sengketa antara Ipuk Fiestiandani dan Yusuf Widyatmoko, kurangnya pemahaman tentang hukum terkadang membuat seseorang salah membaca atau menafsirkan hukum.
Ia mengatakan bahwa Sistem Informasi Penelusuran dan Penelusuran Perkara (SIPP) yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 merupakan fasilitas yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara pada semua tahapan sistem peradilan.
Pada bagian awal SIPP, data umum perkara seperti nomor perkara, tanggal pendaftaran perkara, status penggugat dan tergugat, dan surat tuntutan/klaim biaya perkara yang diajukan oleh penggugat dalam perkara tersebut.
“Tangkapan layar SIPP yang dilampirkan dalam pemberitaan media online tidak menunjukkan tangkapan layar halaman putusan pada halaman SIPP, melainkan tangkapan layar halaman SIPP pada bagian Data Umum, yang mencantumkan Petitum/Gugatan yang dimintakan oleh Penggugat. Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Bapak Yusuf lebih lanjut menyatakan bahwa, sesuai dengan Perintah No. 3 tahun 1998, kasus tersebut harus diputuskan, termasuk berita acara, dalam waktu maksimal enam bulan.
Pengacara yang telah mengajukan kasus ini ke Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “tangkapan layar menunjukkan bahwa kasus 119/Pdt.G/Pn. Byw/2024 belum sampai pada tahap di mana putusan dapat dibacakan,” kata pengacara yang mengajukan perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, pemberitaan di beberapa media cenderung mengarah kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Banyuwangi 2024.
Oleh karena itu, Eko Sukartono angkat bicara sebagai pengurus PDI Perjuangan Banyuwangi.
Ia menilai apa yang diberitakan dalam pemberitaan tersebut merupakan pandangan yang menyesatkan.
Hal ini terlihat dari kasus yang disebutkan seolah-olah sudah ada putusan padahal proses mediasi masih berlangsung.
Ini adalah situasi yang sangat gawat. Eko Sukartono mengatakan: “Kami adalah orang yang taat hukum, jadi hal pertama yang akan saya lakukan terkait pemberitaan ini adalah mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan undang-undang pers.
Post Views : 16 views
Lingkarjawa.com – Siti Mafrochatin Ni’mah menjadi satu-satunya…
Lingkarjawa.com – Massa yang tergabung dalam Aliansi…
Lingkarjawa.com – Banyuwangi dikenal sebagai daerah yang…
Lingkarjawa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten…
Pengunjung Hari Ini: 67
Kunjungan Hari Ini: 78
Total Pengunjung: 6009
Total Kunjungan: 8046
Pengunjung Online: 1