x2023-06-GIT-Gabungan-Ags-Des-11

Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Pemkab Tekankan Sanksi dan Peran Masyarakat dalam Perlindungan PMI

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
lingkarj | 13 views

Aug 22, 2025

Screenshot_1

Banyuwangi – DPRD Kabupaten Banyuwangi Kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan eksekutif terhadap diajukannya Raperda inisiatif tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (21/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono diikuti anggota dewan lintas fraksi, Turut hadir Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Jajaran Kepala SKPD, Camat dam lurah se Banyuwangi.

Wabup Mujiono saat membacakan tanggapan eksekutif terhadap Raperda inisiatif tentang perlindungan pekerja migran Indonesia menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihak eksekutif sependapat dengan materi muatan yang terdapat dalam rancangan peraturan daerah tentang pelindungan pekerja migran indonesia.

Namun demikian eksekutif mengusulkan perlunya dilakukan penyesuaian nomenklatur pada undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, mengingat saat ini undang-undang dimaksud telah mengalami tiga kali perubahan, terakhir Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

“Eksekutif mengusulkan agar urutan pasal, serta pasal yang memuat penunjukan pasal dicek kembali untuk menghindari ketidaksesuaian penomoran pasal,” ucap Wabup Mujiono dihadapan rapat paripurna.

Selanjutnya,agar terdapat konsistensi antara ketentuan yang terdapat dalam ruang lingkup dan batang tubuh, eksekutif mengusulkan untuk menambah 1 (satu) BAB baru yang mengatur mengenai peran serta masyarakat.

Untuk guna kepastian hukum, eksekutif mengusulkan agar pasal 11 dibuat menjadi 2 ayat, yakni ayat (1) yang berisi persyaratan pekerja migran Indonesia daerah yang akan bekerja ke luar negeri, sedangkan ayat (2) nya berisi ketentuan mengenai klasifikasi pekerja migran yang wajib terdaftar di dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, ditegaskan bahwa ketentuan pidana dapat dimuat dalam peraturan daerah kabupaten.

Oleh karena itu, eksekutif memandang perlunya pengaturan sanksi pidana dalam rancangan peraturan daerah sebagai instrumen penegakan hukum yang lebih tegas, dengan tetap memperhatikan prinsip pemidanaan sebagai ultimum remedium. “Hal-hal penting lainnya yang bersifat teknis dan/atau redaksional akan kami sampaikan pada saat pembahasan bersama pansus DPRD,” ucap Wabup Mujiono mengakhiri tanggapannya.

Post Views : 13 views

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

MER-C 2025 di PT BSI: Latihan, Lomba, dan Kolaborasi Tim Rescue

BANYUWANGI – Grup Merdeka gelar Merdeka Rescue…

Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi Dukung Penuh Revitalisasi Pasar Banyuwangi Kota

Banyuwangi – Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi,…

Ruliyono: 89 Pasal Tatib DPRD Banyuwangi Disepakati, Pembahasan Terus Berlanjut

Banyuwangi – Pembahasan tata tertib (Tatib) baru…

8 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Surabaya, Wajib Banget Dibawa Pulang!

Lingkarjawa – Berkunjung ke Kota Pahlawan tidak…

Beragam Daerah Satu Semangat, Upacara Sumpah Pemuda Banyuwangi Peneguhan Nasionalisme

Lingkarjawa.com – Upacara Sumpah Pemuda ke-96 Pemerintah…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 149

Kunjungan Hari Ini:  169

Total Pengunjung: 31894

Total Kunjungan: 37720

Pengunjung Online: 3